Bisnis & UMKM

PPN, markup, payroll, COGS.

Kategori Bisnis & UMKM ditujukan untuk pelaku usaha kecil-menengah di Indonesia yang perlu hitung kewajiban pajak dan komponen biaya bisnis. Aturan inti yang relevan: PP 55/2022 (PPh final UMKM 0,5% × peredaran bruto, dengan threshold bebas pajak Rp 500 juta/tahun), UU 8/2024 tentang PPN & PPnBM (tarif PPN 12% berlaku 2025), serta kewajiban payroll untuk karyawan.

Untuk wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet ≤ Rp 4,8 miliar/tahun, skema PPh final 0,5% memang sangat sederhana — tinggal kalikan omzet. Tapi ada nuansa: omzet pertama Rp 500 juta dalam tahun fiskal tidak kena PPh final (bagi WP OP), jadi efektif tarifnya proporsional. Untuk badan/PT UMKM, threshold ini berbeda. Kalkulator PPh Final UMKM (akan datang) menghitung otomatis dengan benar.

Selain PPh, pelaku UMKM yang sudah PKP (Pengusaha Kena Pajak — omzet > Rp 4,8 M atau opt-in) wajib pungut PPN 12% dari konsumen + setor ke negara dengan e-Faktur dan SPT Masa PPN. Kalkulator PPN dan markup harga (akan datang) membantu menentukan harga jual yang sudah termasuk PPN. Untuk kasus kompleks seperti transaksi lintas batas atau e-Bupot, konsultasi konsultan pajak terdaftar di konsultan.pajak.go.id.

Kalkulator di kategori ini

Belum ada kalkulator di kategori ini. Lagi dalam pengembangan — cek homepage untuk kalkulator yang sudah hidup.