Kategori Kendaraan mencakup kalkulator perpajakan untuk motor, mobil, dan kendaraan komersial di Indonesia. Komponen utama yang muncul di STNK: PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) tahunan dengan tarif 1–2% per Perda provinsi, BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ~12,5% saat ganti kepemilikan atau registrasi baru, dan SWDKLLJ Jasa Raharja sebagai premi asuransi wajib (bukan pajak).
Kalkulator utama: Kalkulator Pajak Motor & Mobil — hitung PKB tahunan, denda telat 25%/tahun, plus SWDKLLJ. Default pakai tarif DKI Jakarta 2025 (Perda 1/2024): 2% kendaraan ke-1, progresif sampai 6% untuk kendaraan ke-5. Provinsi lain bisa di-adjust manual via field tarif (Jabar 1,75%, Jateng 1,5%, dst.).
Tarif PKB berbeda per provinsi mengikuti UU 28/2009 dan UU HKPD 1/2022 → Perda turunan masing-masing provinsi. Untuk angka resmi yang mengikat, cek SAMSAT setempat atau aplikasi SIGNAL Nasional. Tunggakan ≥1 tahun memicu denda kumulatif + pokok PKB tahun-tahun yang belum dibayar — kalkulator memberi estimasi floor, tapi total aktual SAMSAT bisa lebih tinggi untuk tunggakan multi-tahun.