Kalkulator Pajak Motor & Mobil 2026: panduan PKB, denda telat, dan SWDKLLJ
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak tahunan yang wajib dibayar setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Pengaturan dasarnya ada di UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kemudian di-update oleh UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), dan masing-masing provinsi punya Perda turunan yang menetapkan tarif spesifik.
Halaman ini menjelaskan tiga komponen yang muncul di tagihan SAMSAT — PKB, denda telat, dan SWDKLLJ — plus contoh perhitungan, perbedaan antar provinsi, dan apa yang terjadi kalau nunggak bertahun-tahun.
Tiga komponen yang muncul di STNK
Saat kamu bayar perpanjangan STNK tahunan, ada tiga angka utama yang dijumlahkan:
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) — pajak utama. Dihitung dari NJKB × bobot × tarif%.
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) — premi asuransi wajib ke Jasa Raharja. Bukan pajak, melainkan premi tetap per jenis kendaraan. Kalau kamu/keluarga kena kecelakaan lalu lintas, klaim ke Jasa Raharja.
- Denda telat — kalau bayar lewat jatuh tempo. Bukan komponen rutin, hanya muncul kalau telat.
Plus biaya admin STNK & TNKB (tidak masuk simulasi karena nilainya kecil dan tetap, sekitar Rp 25–100 ribu per kendaraan).
Rumus PKB
PKB = NJKB × bobot × tarif%
- NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor): harga kendaraan saat ini menurut Kemendagri. Bukan harga beli kamu — tapi nilai pasar yang ditentukan Kemendagri tahunan. Cek di STNK kolom "Nilai Jual" atau aplikasi SIGNAL DKI / SAMBARA Jabar.
- Koefisien bobot: angka 1,0–1,5 yang merefleksikan dampak kendaraan terhadap jalan dan polusi. Motor dan mobil ringan biasanya 1,0; SUV/truk 1,05–1,30. Ditetapkan per Perda.
- Tarif%: persentase yang dikenakan ke dasar pajak (NJKB × bobot). Range 0,5%–6% tergantung tipe kepemilikan dan jumlah kendaraan.
Tarif PKB DKI Jakarta 2025 (Perda 1/2024)
Mulai 5 Januari 2025, DKI Jakarta menerapkan tarif progresif baru:
| Urutan kepemilikan | Tarif PKB | |---|---| | Kendaraan ke-1 | 2% | | Kendaraan ke-2 | 3% | | Kendaraan ke-3 | 4% | | Kendaraan ke-4 | 5% | | Kendaraan ke-5 dan seterusnya | 6% |
Plus dua kategori khusus:
- Angkutan umum / ambulans / pemadam / pendidikan / sosial / pemerintah: 0,5%
- Badan/perusahaan: 2% flat (tidak progresif)
Tarif progresif berlaku per nama dan alamat KTP — kalau kamu punya 2 motor + 1 mobil, mobilnya kena tarif ke-3 (4%). Untuk hindari progresif: balik nama ke pasangan/orang tua/anak (tergantung domisili dan riwayat KTP).
Tarif provinsi lain
UU 28/2009 mengatur range tarif PKB 1%–2% untuk kendaraan pribadi. Setiap provinsi pilih angka spesifik via Perda. Sebagai referensi (cek SAMSAT setempat untuk update terbaru):
- Jawa Barat: 1,75% (per Perda lama; banyak provinsi sedang revisi mengikuti UU HKPD)
- Jawa Tengah: 1,5%
- Jawa Timur: 1,5%
- Banten: 1,75%
- DI Yogyakarta: 1,5%
- Bali, Kalimantan, Sumatera: 1,5%–2% bervariasi
Kalkulator default-nya pakai 2% (DKI 2025 1st kendaraan). Kalau kamu di provinsi lain, ganti tarif manual sesuai Perda setempat.
Dua contoh perhitungan
Contoh 1: Motor 250cc baru di DKI, bayar tepat waktu
- NJKB: Rp 25.000.000 (Yamaha NMAX 250)
- Bobot: 1,0
- Tarif: 2% (DKI 1st kendaraan)
PKB = 25.000.000 × 1,0 × 0,02 = Rp 500.000 SWDKLLJ motor = Rp 35.000 Total = Rp 535.000
Contoh 2: Mobil sedan di Jabar, telat 6 bulan
- NJKB: Rp 200.000.000 (Toyota Camry)
- Bobot: 1,05 (sedan medium)
- Tarif: 1,75% (Jabar)
- Telat: 6 bulan
PKB pokok = 200.000.000 × 1,05 × 0,0175 = Rp 3.675.000 Denda telat = 3.675.000 × 25% × (6/12) = Rp 459.375 SWDKLLJ mobil = Rp 143.000 Total = Rp 4.277.375
Cap denda 50% — dan apa yang terjadi setelahnya
Denda PKB dihitung 25% per tahun proporsional per bulan dengan formula:
Denda = PKB pokok × 25% × (bulan telat ÷ 12)
Cap: 50% PKB pokok di 24 bulan. Kalkulator tidak menambah denda di atas 24 bulan.
Tapi ini hanya satu sisi cerita. Kalau kamu nunggak ≥12 bulan, SAMSAT juga charge pokok PKB tahun-tahun yang belum dibayar (bukan cuma denda). Untuk tunggakan 2 tahun penuh:
- 2× PKB pokok (untuk 2 tahun yang belum bayar)
- Denda 25% × 2 = 50% × 1× PKB pokok (atau bisa naik tergantung interpretasi SAMSAT)
- 2× SWDKLLJ (atau ada pemutihan)
- Plus biaya admin penalti
Total bisa 3–4× PKB tahunan normal. Kalkulator ini fokus pada simulasi 1 tahun pajak + denda — untuk multi-tahun tunggakan, datang langsung ke SAMSAT untuk angka resmi.
Konsekuensi tidak bayar 2 tahun ke atas
Kalau pajak nunggak ≥2 tahun:
- STNK kena blokir — kendaraan tidak bisa diperpanjang sampai pelunasan + balik nama (jika perlu).
- Sat-Lantas bisa tilang — STNK mati = kendaraan ilegal di jalan. Risiko denda tilang plus penyitaan untuk diproses pengadilan.
- Tidak bisa dijual ke pembeli sah — pembeli waras tidak akan beli kendaraan dengan STNK mati karena urusannya panjang.
Beberapa provinsi periodik mengadakan pemutihan pajak — pembebasan denda + pokok pajak tahun-tahun tunggakan. Cek pengumuman Bapenda provinsi kamu — biasanya saat HUT provinsi atau program nasional. Kalau sedang ada pemutihan, manfaatkan momentum.
Cara bayar online
Sejak ~2022, pembayaran PKB sudah bisa lewat aplikasi tanpa perlu datang fisik ke SAMSAT (kecuali untuk balik nama / perpanjangan 5 tahunan yang butuh cek fisik kendaraan):
- DKI Jakarta: SIGNAL Nasional (bisa untuk seluruh Indonesia), atau JAKARTA SUPER APP.
- Jawa Barat: SAMBARA / SIGNAL Nasional.
- Jawa Tengah: New SAKPOLE / SIGNAL.
- Provinsi lain: SIGNAL Nasional (bisa lintas provinsi sejak 2023).
Sistem online cek NIK + nopol → tampil tagihan PKB + SWDKLLJ → bayar via virtual account / e-wallet → STNK virtual digital + bukti tertera di aplikasi. Untuk perpanjangan 5 tahunan dengan ganti TNKB, tetap harus datang ke SAMSAT untuk uji fisik.
PKB tahunan vs lima-tahunan: bedanya apa?
- PKB tahunan (1 tahunan) = perpanjangan STNK reguler. Hanya bayar PKB + SWDKLLJ + admin. Tidak perlu uji fisik kendaraan.
- STNK 5 tahunan = ganti TNKB (plat nomor) baru, plus PKB tahun ke-5. Perlu uji fisik (cek nomor mesin & rangka, kondisi). Datang fisik ke SAMSAT atau gerai keliling.
Kedua sama-sama wajib bayar PKB. Bedanya hanya frekuensi dan aktivitas tambahan.