Kalkulator Pajak Motor & Mobil (PKB + denda)

Hitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, denda telat, dan SWDKLLJ Jasa Raharja. Default tarif DKI Jakarta 2025; bisa di-adjust untuk provinsi lain.

Update Mei 2026Perda DKI 1/2024Default tarif DKI

Detail input

Hasil update otomatis saat kamu mengetik.

Rp

Cek di STNK kolom 'Nilai Jual', atau aplikasi SIGNAL/SAMBARA. NJKB ditentukan Kemendagri tahunan.

1,0 untuk motor pribadi standar & mobil sedan ringan. 1,05–1,30 untuk SUV/truk. Pakai titik atau koma untuk desimal (mis. 1.05 atau 1,05).

DKI Jakarta 2025 (Perda 1/2024): 2% (kendaraan ke-1), 3% (ke-2), 4% (ke-3), dst. Provinsi lain biasanya 1,5–2%. Pakai titik atau koma untuk desimal (mis. 1.75 atau 1,75). Cek SAMSAT atau Pergub setempat.

bulan

0 kalau bayar sebelum jatuh tempo. Denda 25%/tahun proporsional per bulan, di-cap 50% di 24 bulan. Tunggakan ≥1 tahun: total aktual SAMSAT lebih besar (perhitungan multi-period).

Hasil dihitung otomatis saat kamu mengubah input. Tidak perlu klik tombol submit.
Total pajak yang dibayar
Rp335.000
Bayar tepat waktu — no denda
NJKBRp 15.000.000
Koefisien bobot× 1
PKB pokok (2% per tahun)Rp 300.000
SWDKLLJ Jasa Raharja (motor)Rp 35.000
Total bayarRp 335.000
Aman. Bayar sebelum jatuh tempo (tanggal di STNK) untuk hindari denda 25%/tahun. Tarif denda jalan terus dari hari ke-2 telat — bukan toleransi 30 hari seperti banyak orang kira.

Kalkulator Pajak Motor & Mobil 2026: panduan PKB, denda telat, dan SWDKLLJ

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak tahunan yang wajib dibayar setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Pengaturan dasarnya ada di UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kemudian di-update oleh UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), dan masing-masing provinsi punya Perda turunan yang menetapkan tarif spesifik.

Halaman ini menjelaskan tiga komponen yang muncul di tagihan SAMSAT — PKB, denda telat, dan SWDKLLJ — plus contoh perhitungan, perbedaan antar provinsi, dan apa yang terjadi kalau nunggak bertahun-tahun.

Tiga komponen yang muncul di STNK

Saat kamu bayar perpanjangan STNK tahunan, ada tiga angka utama yang dijumlahkan:

  1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) — pajak utama. Dihitung dari NJKB × bobot × tarif%.
  2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) — premi asuransi wajib ke Jasa Raharja. Bukan pajak, melainkan premi tetap per jenis kendaraan. Kalau kamu/keluarga kena kecelakaan lalu lintas, klaim ke Jasa Raharja.
  3. Denda telat — kalau bayar lewat jatuh tempo. Bukan komponen rutin, hanya muncul kalau telat.

Plus biaya admin STNK & TNKB (tidak masuk simulasi karena nilainya kecil dan tetap, sekitar Rp 25–100 ribu per kendaraan).

Rumus PKB

PKB = NJKB × bobot × tarif%

  • NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor): harga kendaraan saat ini menurut Kemendagri. Bukan harga beli kamu — tapi nilai pasar yang ditentukan Kemendagri tahunan. Cek di STNK kolom "Nilai Jual" atau aplikasi SIGNAL DKI / SAMBARA Jabar.
  • Koefisien bobot: angka 1,0–1,5 yang merefleksikan dampak kendaraan terhadap jalan dan polusi. Motor dan mobil ringan biasanya 1,0; SUV/truk 1,05–1,30. Ditetapkan per Perda.
  • Tarif%: persentase yang dikenakan ke dasar pajak (NJKB × bobot). Range 0,5%–6% tergantung tipe kepemilikan dan jumlah kendaraan.

Tarif PKB DKI Jakarta 2025 (Perda 1/2024)

Mulai 5 Januari 2025, DKI Jakarta menerapkan tarif progresif baru:

| Urutan kepemilikan | Tarif PKB | |---|---| | Kendaraan ke-1 | 2% | | Kendaraan ke-2 | 3% | | Kendaraan ke-3 | 4% | | Kendaraan ke-4 | 5% | | Kendaraan ke-5 dan seterusnya | 6% |

Plus dua kategori khusus:

  • Angkutan umum / ambulans / pemadam / pendidikan / sosial / pemerintah: 0,5%
  • Badan/perusahaan: 2% flat (tidak progresif)

Tarif progresif berlaku per nama dan alamat KTP — kalau kamu punya 2 motor + 1 mobil, mobilnya kena tarif ke-3 (4%). Untuk hindari progresif: balik nama ke pasangan/orang tua/anak (tergantung domisili dan riwayat KTP).

Tarif provinsi lain

UU 28/2009 mengatur range tarif PKB 1%–2% untuk kendaraan pribadi. Setiap provinsi pilih angka spesifik via Perda. Sebagai referensi (cek SAMSAT setempat untuk update terbaru):

  • Jawa Barat: 1,75% (per Perda lama; banyak provinsi sedang revisi mengikuti UU HKPD)
  • Jawa Tengah: 1,5%
  • Jawa Timur: 1,5%
  • Banten: 1,75%
  • DI Yogyakarta: 1,5%
  • Bali, Kalimantan, Sumatera: 1,5%–2% bervariasi

Kalkulator default-nya pakai 2% (DKI 2025 1st kendaraan). Kalau kamu di provinsi lain, ganti tarif manual sesuai Perda setempat.

Dua contoh perhitungan

Contoh 1: Motor 250cc baru di DKI, bayar tepat waktu

  • NJKB: Rp 25.000.000 (Yamaha NMAX 250)
  • Bobot: 1,0
  • Tarif: 2% (DKI 1st kendaraan)

PKB = 25.000.000 × 1,0 × 0,02 = Rp 500.000 SWDKLLJ motor = Rp 35.000 Total = Rp 535.000

Contoh 2: Mobil sedan di Jabar, telat 6 bulan

  • NJKB: Rp 200.000.000 (Toyota Camry)
  • Bobot: 1,05 (sedan medium)
  • Tarif: 1,75% (Jabar)
  • Telat: 6 bulan

PKB pokok = 200.000.000 × 1,05 × 0,0175 = Rp 3.675.000 Denda telat = 3.675.000 × 25% × (6/12) = Rp 459.375 SWDKLLJ mobil = Rp 143.000 Total = Rp 4.277.375

Cap denda 50% — dan apa yang terjadi setelahnya

Denda PKB dihitung 25% per tahun proporsional per bulan dengan formula:

Denda = PKB pokok × 25% × (bulan telat ÷ 12)

Cap: 50% PKB pokok di 24 bulan. Kalkulator tidak menambah denda di atas 24 bulan.

Tapi ini hanya satu sisi cerita. Kalau kamu nunggak ≥12 bulan, SAMSAT juga charge pokok PKB tahun-tahun yang belum dibayar (bukan cuma denda). Untuk tunggakan 2 tahun penuh:

  • 2× PKB pokok (untuk 2 tahun yang belum bayar)
  • Denda 25% × 2 = 50% × 1× PKB pokok (atau bisa naik tergantung interpretasi SAMSAT)
  • 2× SWDKLLJ (atau ada pemutihan)
  • Plus biaya admin penalti

Total bisa 3–4× PKB tahunan normal. Kalkulator ini fokus pada simulasi 1 tahun pajak + denda — untuk multi-tahun tunggakan, datang langsung ke SAMSAT untuk angka resmi.

Konsekuensi tidak bayar 2 tahun ke atas

Kalau pajak nunggak ≥2 tahun:

  • STNK kena blokir — kendaraan tidak bisa diperpanjang sampai pelunasan + balik nama (jika perlu).
  • Sat-Lantas bisa tilang — STNK mati = kendaraan ilegal di jalan. Risiko denda tilang plus penyitaan untuk diproses pengadilan.
  • Tidak bisa dijual ke pembeli sah — pembeli waras tidak akan beli kendaraan dengan STNK mati karena urusannya panjang.

Beberapa provinsi periodik mengadakan pemutihan pajak — pembebasan denda + pokok pajak tahun-tahun tunggakan. Cek pengumuman Bapenda provinsi kamu — biasanya saat HUT provinsi atau program nasional. Kalau sedang ada pemutihan, manfaatkan momentum.

Cara bayar online

Sejak ~2022, pembayaran PKB sudah bisa lewat aplikasi tanpa perlu datang fisik ke SAMSAT (kecuali untuk balik nama / perpanjangan 5 tahunan yang butuh cek fisik kendaraan):

  • DKI Jakarta: SIGNAL Nasional (bisa untuk seluruh Indonesia), atau JAKARTA SUPER APP.
  • Jawa Barat: SAMBARA / SIGNAL Nasional.
  • Jawa Tengah: New SAKPOLE / SIGNAL.
  • Provinsi lain: SIGNAL Nasional (bisa lintas provinsi sejak 2023).

Sistem online cek NIK + nopol → tampil tagihan PKB + SWDKLLJ → bayar via virtual account / e-wallet → STNK virtual digital + bukti tertera di aplikasi. Untuk perpanjangan 5 tahunan dengan ganti TNKB, tetap harus datang ke SAMSAT untuk uji fisik.

PKB tahunan vs lima-tahunan: bedanya apa?

  • PKB tahunan (1 tahunan) = perpanjangan STNK reguler. Hanya bayar PKB + SWDKLLJ + admin. Tidak perlu uji fisik kendaraan.
  • STNK 5 tahunan = ganti TNKB (plat nomor) baru, plus PKB tahun ke-5. Perlu uji fisik (cek nomor mesin & rangka, kondisi). Datang fisik ke SAMSAT atau gerai keliling.

Kedua sama-sama wajib bayar PKB. Bedanya hanya frekuensi dan aktivitas tambahan.

Pertanyaan yang sering ditanyakan (FAQ)

Bedanya NJKB dan harga beli saya?
NJKB ditentukan Kemendagri tahunan berdasarkan harga pasar kendaraan, bukan harga yang kamu bayar. NJKB cenderung mendekati harga sekarang (depresiasi). Misal kamu beli motor Rp 30 jt baru, tahun ke-3 NJKB-nya turun ke Rp 22 jt — PKB ikut turun. Cek NJKB di STNK kolom 'Nilai Jual', atau di aplikasi SIGNAL setelah login.
Tarif progresif berlaku untuk kendaraan kedua di provinsi mana saja?
Mayoritas provinsi besar di Jawa sudah menerapkan progresif (DKI, Jabar, Jateng, Jatim, Banten). DI Yogyakarta dan luar Jawa banyak yang masih flat 1,5%–1,75%. Tarif progresif berbasis nama + alamat KTP — kalau motor pertama di-balik nama ke orang tua, motor kedua kamu tetap kena tarif ke-1. Cek Perda provinsi kamu untuk angka spesifik.
Berapa lama bisa nunggak sebelum kena tilang?
Secara teknis: STNK kadaluarsa 1 hari sudah membuat kendaraan ilegal di jalan. Tapi praktiknya, sat-lantas baru fokus tilang STNK mati ketika operasi razia atau tunggakan ≥6 bulan. Untuk tunggakan ≥2 tahun, STNK kena blokir registrasi — sangat sulit recover tanpa bayar lunas + biaya admin penalti. Bayar tepat waktu = paling murah; tunggakan kumulatif merugikan.
Saya pindah domisili antar provinsi, kena tarif provinsi mana?
Tarif PKB ditentukan oleh provinsi domisili saat ini (sesuai KTP terakhir). Pindah domisili harus diikuti dengan mutasi kendaraan ke SAMSAT provinsi baru — proses-nya beberapa hari, butuh balik nama, dan keluar biaya BBN-KB lagi (~12,5% NJKB untuk balik nama lintas provinsi). Banyak orang tetap pakai plat lama untuk hindari biaya mutasi, tapi risikonya: SAMSAT lama tidak update tarif kalau kendaraan tidak terlihat lagi.
Apakah saya bisa klaim SWDKLLJ kalau kena kecelakaan?
Ya. SWDKLLJ adalah premi asuransi wajib yang dikelola Jasa Raharja. Kalau kamu/keluarga kena kecelakaan lalu lintas (tabrakan kendaraan, jatuh dari motor, dll), bisa klaim santunan: Rp 50 juta meninggal, Rp 25 juta cacat tetap, Rp 20 juta perawatan medis (caps berbeda per kasus, cek Permen Keuangan terbaru). Lapor kepolisian + kontak Jasa Raharja dalam 30 hari kejadian. Sayangnya banyak orang tidak tahu hak ini.
Bisa cek tagihan PKB tanpa datang ke SAMSAT?
Bisa. Pakai aplikasi SIGNAL Nasional (Android/iOS) — input NIK + nopol kendaraan, sistem tampilkan tagihan PKB + SWDKLLJ + denda kalau ada. SIGNAL bahkan bisa langsung bayar (transfer bank, virtual account) dan e-STNK valid muncul di app. Untuk DKI ada juga JAKARTA SUPER APP, untuk Jabar ada SAMBARA — fungsi mirip. Selalu cek dari app resmi pemerintah, bukan calo.
Kalkulator ini cocok untuk kendaraan listrik (EV)?
Tidak akurat. Kendaraan listrik di banyak provinsi (termasuk DKI) dapat insentif fiskal: PKB 0% atau diskon signifikan, BBN-KB 0% (lihat Perda DKI 1/2024 Pasal 9 untuk DKI). SWDKLLJ tetap dibayar. Kalkulator ini mengasumsikan kendaraan ICE (mesin bensin/diesel). Untuk EV, masukkan tarif manual 0,1%–0,5% (atau 0% kalau provinsi kamu kasih insentif penuh) — tapi paling akurat tanya SAMSAT langsung.

Kalkulator terkait

Lihat semua →
Disclaimer: Pajak kendaraan (PKB & BBN-KB) aktual bisa berbeda per provinsi sesuai Perda dan NJKB Kemendagri terbaru. Cek SAMSAT setempat (atau aplikasi SIGNAL) untuk angka resmi sebelum bayar. Update terakhir: Mei 2026.