Kalkulator gaji bersih (take home pay)

Hitung THP setelah PPh 21 (TER) dan iuran BPJS. Sesuai PMK 168/2023 dan PP 58/2023 — dipakai HRD & karyawan untuk cek slip gaji.

Update Mei 2026Termasuk skema TERHitung otomatis

Detail input

Hasil update otomatis saat kamu mengetik.

Rp

Termasuk gaji pokok + tunjangan tetap. Belum termasuk THR/bonus.

Rp

Misal tunjangan jabatan, transport tetap. Akan ditambah ke bruto.

Hasil dihitung otomatis saat kamu mengubah input. Tidak perlu klik tombol submit.
Take home pay bulanan
Rp13.575.000
Setahun: Rp 162.900.000
Gaji brutoRp 15.000.000
PPh 21 (TER kategori A, 6%)− Rp 900.000
BPJS Kesehatan (1%)− Rp 120.000
BPJS JHT (2%)− Rp 300.000
BPJS JP (1%)− Rp 105.000
Total potonganRp 1.425.000
Insight: kalau gaji naik Rp 1.000.000, THP kamu naik sekitar Rp 760.000. Sisa Rp 240.000 kena PPh 21 marginal + BPJS.

Butuh otomasi payroll?

Tools partner buat HRD & founder UMKM yang sudah tidak nge-Excel lagi.

Cara hitung gaji bersih 2026: panduan PPh 21 TER untuk karyawan Indonesia

Sejak Januari 2024, perhitungan PPh 21 bulanan di Indonesia memakai skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang diatur lewat PMK 168/2023. Skema lama (gross-up tahunan dibagi 12 bulan) sudah tidak dipakai untuk pemotongan bulanan. Karyawan, HRD, dan founder UMKM perlu memahami bagaimana TER bekerja supaya bisa cek slip gaji sendiri dan menghindari kekagetan saat rekonsiliasi tahunan di Desember.

Apa itu PPh 21 TER?

TER adalah tarif efektif yang langsung dikalikan ke penghasilan bruto bulanan karyawan, tanpa harus menghitung PTKP dan bracket progresif setiap bulan. Tujuannya menyederhanakan pemotongan: HRD cukup melihat tabel TER berdasarkan status PTKP, lalu mengalikannya dengan bruto. Hasilnya langsung muncul angka yang harus dipotong untuk PPh 21 bulan tersebut.

Cara kerjanya berbeda dengan skema progresif yang dipakai sebelumnya. Dulu, HRD harus tahunkan dulu penghasilan, kurangi PTKP, baru hitung pajak terutang dengan tarif berlapis (5% untuk Rp 60 juta pertama, 15% lapisan berikutnya, dst.), lalu bagi 12 bulan. Sekarang lebih ringkas — satu tarif efektif, satu kalikan, selesai.

Bedanya TER dengan skema progresif lama

Skema progresif lama (Pasal 17 UU PPh) tetap dipakai, tapi hanya untuk rekonsiliasi tahunan di bulan Desember. Selama Januari–November, semua pemotongan pakai TER. Di Desember, HRD wajib menghitung ulang pajak terutang setahun dengan skema progresif, lalu dibandingkan dengan total yang sudah dipotong via TER selama Jan–Nov. Selisihnya jadi kurang/lebih bayar yang muncul di slip Desember.

Karena itu, angka pajak di slip Desember biasanya berbeda jauh dengan slip bulan-bulan sebelumnya. Itu bukan kesalahan HRD — itu rekonsiliasi yang memang sudah seharusnya. Kalau lebih bayar, dikembalikan ke karyawan. Kalau kurang bayar, dipotong dari slip Desember (atau di-spread ke beberapa bulan terakhir, tergantung kebijakan perusahaan).

Tiga kategori TER (A, B, C)

PMK 168/2023 membagi tarif TER bulanan jadi tiga kategori berdasarkan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) karyawan:

KategoriPTKP setahunStatus
TER ARp 54 jt – 58,5 jtTK/0, TK/1, K/0
TER BRp 63 jt – 67,5 jtTK/2, TK/3, K/1, K/2
TER C≥ Rp 72 jtK/3

Setiap kategori punya tabel tarif lengkap (kategori A 44 lapisan, B 40 lapisan, C 41 lapisan) — tarif dimulai dari 0% untuk gaji rendah dan naik bertahap sampai 34% untuk gaji sangat tinggi (di atas Rp 1,4 miliar/bulan). Kalkulator di atas otomatis memilih tarif yang tepat berdasarkan input gaji dan status PTKP. Kalau ingin melihat tabel lengkap, lihat lampiran PMK 168/2023 atau halaman Sumber peraturan.

Contoh: gaji Rp 15 juta, status K/0

Status K/0 (kawin, tanpa tanggungan) masuk kategori TER A dengan PTKP setahun Rp 58,5 juta. Pada lapisan bruto Rp 15 juta, tarif efektifnya 6% (lapisan tepat di atas Rp 13,75 juta s.d. Rp 15,1 juta). Iuran BPJS yang ditanggung pekerja: 1% Kesehatan (cap Rp 12 juta) + 2% JHT + 1% JP (cap Rp 10,5 juta).

Gaji brutoRp 15.000.000
PPh 21 (TER A, 6%)− Rp 900.000
BPJS Kesehatan (1% × Rp 12 jt)− Rp 120.000
BPJS JHT (2% × Rp 15 jt)− Rp 300.000
BPJS JP (1% × Rp 10,5 jt)− Rp 105.000
Take home payRp 13.575.000

Setahun, take home pay-nya Rp 162.900.000 — sebelum dikurangi rekonsiliasi Desember. Kalau gaji naik Rp 1 juta jadi Rp 16 juta, tarif TER pindah ke lapisan berikutnya (7%) dan THP cuma naik sekitar Rp 760.000 — sisa Rp 240.000 hilang ke pajak marginal + tambahan BPJS JHT.

Komponen BPJS yang dipotong dari pekerja

Ada tiga iuran BPJS yang dipotong dari sisi pekerja (porsi pemberi kerja tidak masuk slip pekerja):

  • BPJS Kesehatan — 1%, cap Rp 12 juta. Kalau gaji di atas Rp 12 juta, dasar perhitungan tetap Rp 12 juta. Jadi maksimum potongan BPJS Kesehatan dari pekerja adalah Rp 120.000/bulan. Pemberi kerja menanggung 4% di atas itu.
  • BPJS JHT (Jaminan Hari Tua) — 2%, tanpa cap. Dipotong langsung dari bruto, tidak ada batas atas. Saldo JHT bisa diklaim setelah pensiun, PHK, atau usia 56 tahun.
  • BPJS JP (Jaminan Pensiun) — 1%, cap Rp 10,5 juta (asumsi 2026). Cap upah JP di-update tahunan oleh BPJS Ketenagakerjaan; kalkulator memakai angka 2026 paling akhir yang kami tahu. Cek halaman Sumber peraturan untuk update terbaru.

JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) ditanggung 100% pemberi kerja, jadi tidak mengurangi take home pay pekerja — itu sebabnya tidak masuk kalkulator gaji bersih.

Catatan penting sebelum pakai hasilnya

  • Bulan Desember tidak pakai TER. Pemotongan akhir tahun pakai skema progresif tahunan. Kalkulator ini menampilkan TER bulanan saja — bukan estimasi pajak setahun.
  • THR dan bonus tidak masuk hitungan ini. Penghasilan tidak teratur (THR, bonus, jasa produksi) dipotong dengan rumus terpisah lewat PP 58/2023 — kami sediakan kalkulator khusus PPh 21 Bonus.
  • Tanpa NPWP kena tarif 20% lebih tinggi. Kalau NPWP karyawan tidak aktif atau belum punya, PPh 21 dipotong 120% dari tarif yang seharusnya. Kalkulator ini mengasumsikan karyawan ber-NPWP aktif.
  • Tunjangan PPh dari perusahaan (gross-up). Kalau perusahaan menanggung PPh 21 sebagai tunjangan, slip gaji pekerja akan terlihat berbeda — bruto naik karena ada tambahan tunjangan PPh, tapi total ditangan tidak berubah. Kalkulator ini tidak meng-handle skema gross-up.
  • Hasil kalkulator adalah estimasi. Untuk slip gaji resmi, perusahaan tetap memakai sistem payroll dengan audit trail (Mekari Talenta, Gadjian, atau internal). Untuk kasus khusus — expatriate, dual-status, mid-year transfer — konsultasi ke konsultan pajak terdaftar.

Pertanyaan yang sering ditanyakan (FAQ)

Kenapa TER bulanan saya beda dengan PPh terutang setahun?
TER adalah alat estimasi pemotongan tiap bulan, bukan kewajiban pajak final. Di akhir tahun, HRD wajib rekonsiliasi pakai tarif progresif (5%–35%) dan PTKP — selisihnya jadi kurang atau lebih bayar yang muncul di slip Desember. Kalau total TER yang sudah dipotong Jan–Nov pas dengan progresif tahunan, slip Desember tidak ada PPh 21 (cuma BPJS). Kalau lebih bayar, ada refund. Kalau kurang, kena potongan tambahan.
Gaji saya di bawah Rp 5,4 juta, apakah tetap kena PPh 21?
Untuk kategori A (PTKP Rp 54 juta s.d. Rp 58,5 juta), tarif TER 0% berlaku sampai bruto Rp 5.400.000. Artinya tidak ada potongan PPh 21 selama gaji di bawah angka itu. Tapi BPJS tetap dipotong sesuai persentase masing-masing — Kesehatan 1%, JHT 2%, JP 1%. Jadi ada selisih antara bruto dan THP, walaupun pajaknya nol.
Kalau saya pindah kerja di tengah tahun, apakah PPh saya double?
Tidak double, tapi rekonsiliasi-nya jadi tugas pemberi kerja terakhir. Pas pindah perusahaan, pemberi kerja lama wajib menerbitkan bukti potong 1721-A1 yang kamu serahkan ke pemberi kerja baru. Pemberi kerja baru menggabungkan akumulasi pajak dari kedua perusahaan saat rekonsiliasi Desember, sehingga total potongan setahun pas dengan kewajiban progresif tahunan. Kalau pemberi kerja baru tidak mendapat 1721-A1, biasanya mereka memotong TER seperti karyawan baru — risikonya kurang bayar saat SPT Tahunan kamu.
Bagaimana kalau saya tidak punya NPWP atau NPWP non-aktif?
Pasal 21 ayat (5a) UU PPh: pemotongan PPh 21 untuk wajib pajak tanpa NPWP 20% lebih tinggi dari tarif normal. Jadi kalau TER kamu seharusnya 6%, tanpa NPWP jadi efektif 7,2%. Kalkulator ini mengasumsikan NPWP aktif. Kalau status kamu beda, kalikan PPh 21 hasil kalkulator dengan 1,2 untuk perkiraan kasar.
Kenapa BPJS Kesehatan saya tetap Rp 120.000 walaupun gaji di atas Rp 12 juta?
Karena cap upah dasar BPJS Kesehatan adalah Rp 12 juta (Perpres 64/2020). Berapapun gaji bruto kamu di atas itu — Rp 15 juta, Rp 50 juta, Rp 200 juta — potongan BPJS Kesehatan tetap 1% × Rp 12 juta = Rp 120.000/bulan. Cap ini berlaku untuk porsi pekerja maupun pemberi kerja. Jadi kalkulator menampilkan Rp 120.000 saat gaji ≥ Rp 12 juta, dan persentase yang sebenarnya untuk gaji di bawahnya.
Apakah kalkulator ini bisa dipakai untuk slip gaji resmi HRD?
Boleh untuk simulasi cepat dan cek silang. Untuk slip resmi yang dikeluarkan ke karyawan, gunakan sistem payroll dengan audit trail — Mekari Talenta, Gadjian, atau payroll internal yang kamu pakai. Untuk kasus khusus (expat, dual-status, gross-up tunjangan PPh, dispute pajak), konsultasi ke konsultan pajak terdaftar di konsultan.pajak.go.id.

Kalkulator terkait

Lihat semua →
Disclaimer: Hasil kalkulator ini estimasi berdasarkan PMK 168/2023, PP 58/2023, dan tarif BPJS yang berlaku. Untuk kasus khusus (penghasilan tidak teratur, NPWP non-aktif, expatriate, dual status), konsultasi ke konsultan pajak terdaftar. Update terakhir: Mei 2026.