Cara hitung gaji bersih 2026: panduan PPh 21 TER untuk karyawan Indonesia
Sejak Januari 2024, perhitungan PPh 21 bulanan di Indonesia memakai skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang diatur lewat PMK 168/2023. Skema lama (gross-up tahunan dibagi 12 bulan) sudah tidak dipakai untuk pemotongan bulanan. Karyawan, HRD, dan founder UMKM perlu memahami bagaimana TER bekerja supaya bisa cek slip gaji sendiri dan menghindari kekagetan saat rekonsiliasi tahunan di Desember.
Apa itu PPh 21 TER?
TER adalah tarif efektif yang langsung dikalikan ke penghasilan bruto bulanan karyawan, tanpa harus menghitung PTKP dan bracket progresif setiap bulan. Tujuannya menyederhanakan pemotongan: HRD cukup melihat tabel TER berdasarkan status PTKP, lalu mengalikannya dengan bruto. Hasilnya langsung muncul angka yang harus dipotong untuk PPh 21 bulan tersebut.
Cara kerjanya berbeda dengan skema progresif yang dipakai sebelumnya. Dulu, HRD harus tahunkan dulu penghasilan, kurangi PTKP, baru hitung pajak terutang dengan tarif berlapis (5% untuk Rp 60 juta pertama, 15% lapisan berikutnya, dst.), lalu bagi 12 bulan. Sekarang lebih ringkas — satu tarif efektif, satu kalikan, selesai.
Bedanya TER dengan skema progresif lama
Skema progresif lama (Pasal 17 UU PPh) tetap dipakai, tapi hanya untuk rekonsiliasi tahunan di bulan Desember. Selama Januari–November, semua pemotongan pakai TER. Di Desember, HRD wajib menghitung ulang pajak terutang setahun dengan skema progresif, lalu dibandingkan dengan total yang sudah dipotong via TER selama Jan–Nov. Selisihnya jadi kurang/lebih bayar yang muncul di slip Desember.
Karena itu, angka pajak di slip Desember biasanya berbeda jauh dengan slip bulan-bulan sebelumnya. Itu bukan kesalahan HRD — itu rekonsiliasi yang memang sudah seharusnya. Kalau lebih bayar, dikembalikan ke karyawan. Kalau kurang bayar, dipotong dari slip Desember (atau di-spread ke beberapa bulan terakhir, tergantung kebijakan perusahaan).
Tiga kategori TER (A, B, C)
PMK 168/2023 membagi tarif TER bulanan jadi tiga kategori berdasarkan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) karyawan:
| Kategori | PTKP setahun | Status |
|---|---|---|
| TER A | Rp 54 jt – 58,5 jt | TK/0, TK/1, K/0 |
| TER B | Rp 63 jt – 67,5 jt | TK/2, TK/3, K/1, K/2 |
| TER C | ≥ Rp 72 jt | K/3 |
Setiap kategori punya tabel tarif lengkap (kategori A 44 lapisan, B 40 lapisan, C 41 lapisan) — tarif dimulai dari 0% untuk gaji rendah dan naik bertahap sampai 34% untuk gaji sangat tinggi (di atas Rp 1,4 miliar/bulan). Kalkulator di atas otomatis memilih tarif yang tepat berdasarkan input gaji dan status PTKP. Kalau ingin melihat tabel lengkap, lihat lampiran PMK 168/2023 atau halaman Sumber peraturan.
Contoh: gaji Rp 15 juta, status K/0
Status K/0 (kawin, tanpa tanggungan) masuk kategori TER A dengan PTKP setahun Rp 58,5 juta. Pada lapisan bruto Rp 15 juta, tarif efektifnya 6% (lapisan tepat di atas Rp 13,75 juta s.d. Rp 15,1 juta). Iuran BPJS yang ditanggung pekerja: 1% Kesehatan (cap Rp 12 juta) + 2% JHT + 1% JP (cap Rp 10,5 juta).
Setahun, take home pay-nya Rp 162.900.000 — sebelum dikurangi rekonsiliasi Desember. Kalau gaji naik Rp 1 juta jadi Rp 16 juta, tarif TER pindah ke lapisan berikutnya (7%) dan THP cuma naik sekitar Rp 760.000 — sisa Rp 240.000 hilang ke pajak marginal + tambahan BPJS JHT.
Komponen BPJS yang dipotong dari pekerja
Ada tiga iuran BPJS yang dipotong dari sisi pekerja (porsi pemberi kerja tidak masuk slip pekerja):
- BPJS Kesehatan — 1%, cap Rp 12 juta. Kalau gaji di atas Rp 12 juta, dasar perhitungan tetap Rp 12 juta. Jadi maksimum potongan BPJS Kesehatan dari pekerja adalah Rp 120.000/bulan. Pemberi kerja menanggung 4% di atas itu.
- BPJS JHT (Jaminan Hari Tua) — 2%, tanpa cap. Dipotong langsung dari bruto, tidak ada batas atas. Saldo JHT bisa diklaim setelah pensiun, PHK, atau usia 56 tahun.
- BPJS JP (Jaminan Pensiun) — 1%, cap Rp 10,5 juta (asumsi 2026). Cap upah JP di-update tahunan oleh BPJS Ketenagakerjaan; kalkulator memakai angka 2026 paling akhir yang kami tahu. Cek halaman Sumber peraturan untuk update terbaru.
JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) ditanggung 100% pemberi kerja, jadi tidak mengurangi take home pay pekerja — itu sebabnya tidak masuk kalkulator gaji bersih.
Catatan penting sebelum pakai hasilnya
- Bulan Desember tidak pakai TER. Pemotongan akhir tahun pakai skema progresif tahunan. Kalkulator ini menampilkan TER bulanan saja — bukan estimasi pajak setahun.
- THR dan bonus tidak masuk hitungan ini. Penghasilan tidak teratur (THR, bonus, jasa produksi) dipotong dengan rumus terpisah lewat PP 58/2023 — kami sediakan kalkulator khusus PPh 21 Bonus.
- Tanpa NPWP kena tarif 20% lebih tinggi. Kalau NPWP karyawan tidak aktif atau belum punya, PPh 21 dipotong 120% dari tarif yang seharusnya. Kalkulator ini mengasumsikan karyawan ber-NPWP aktif.
- Tunjangan PPh dari perusahaan (gross-up). Kalau perusahaan menanggung PPh 21 sebagai tunjangan, slip gaji pekerja akan terlihat berbeda — bruto naik karena ada tambahan tunjangan PPh, tapi total ditangan tidak berubah. Kalkulator ini tidak meng-handle skema gross-up.
- Hasil kalkulator adalah estimasi. Untuk slip gaji resmi, perusahaan tetap memakai sistem payroll dengan audit trail (Mekari Talenta, Gadjian, atau internal). Untuk kasus khusus — expatriate, dual-status, mid-year transfer — konsultasi ke konsultan pajak terdaftar.