Kalkulator PPh 21 Bonus & THR (TER)

Hitung pajak bonus tahunan, THR, atau tantiem sesuai PP 58/2023 + PMK 168/2023. Pemotongan bulan bonus + proyeksi pajak setahun + dampak bonus ke pajak tahunan.

Update Mei 2026TER bulanan + progresif tahunanSesuai PP 58/2023

Detail input

Hasil update otomatis saat kamu mengetik.

Rp

Gaji pokok + tunjangan tetap yang diterima setiap bulan. Belum termasuk bonus.

Rp

Nominal bonus yang diterima bulan ini (THR, gaji ke-13, tantiem, gratifikasi, jasa produksi).

Status NPWP

Tanpa NPWP dikenakan tarif 20% lebih tinggi (multiplier × 1,2). Sejak 2024, NIK juga valid sebagai NPWP setelah aktivasi.

Rp

Lembur, uang makan, transport variable, insentif kinerja, dll. Default 0 = skip.

Rp

Jaminan Kecelakaan Kerja + Jaminan Kematian — masuk objek PPh 21 sebagai natura. Lihat slip gaji.

Rp

Tunjangan pajak gross-up, natura objek pajak, atau benefit kena pajak lainnya.

Hasil dihitung otomatis saat kamu mengubah input. Tidak perlu klik tombol submit.
PPh 21 bulan bonus
Rp3.600.000
Tarif TER A: 12% × bruto bulan ini
Penghasilan bruto bulan bonusRp 30.000.000
Tarif TER kategori A (PTKP K/0)12%
PPh 21 dipotong bulan ini− Rp 3.600.000
PPh 21 bulan normal (tanpa bonus)Rp 200.000
Selisih potongan karena bonusRp 3.400.000
Bonus Anda terkena pajak efektif 12,75%. Cukup standar untuk level penghasilan ini — bonus naik tarif TER bulan tsb ke lapisan lebih tinggi, plus mendorong PKP tahunan ke lapisan 15%. Cek slip gaji untuk pastikan potongan match angka di sini.
Proyeksi pajak setahun (estimasi)
Total bruto setahun (proyeksi)Rp 140.000.000
Biaya jabatan (5%, max Rp 6 jt)Rp 6.000.000
PTKP setahun (K/0)Rp 58.500.000
Penghasilan Kena Pajak setahunRp 75.500.000
PPh 21 terutang setahun (progresif)Rp 5.325.000
Sudah dipotong Jan–Nov + bulan bonusRp 5.800.000
Lebih bayar — dikembalikan via slip DesemberRp 475.000
CatatanEstimasi asumsi 12 bulan kerja + 1× bonus. Angka final ada di bukti potong 1721-A1 dari HRD.
Dampak bonus terhadap pajak tahunan
PPh setahun TANPA bonusRp 2.775.000
PPh setahun DENGAN bonusRp 5.325.000
Pajak tambahan akibat bonusRp 2.550.000 (12,75% dari bonus)
Bonus bersih setelah pajak (estimasi)Rp 17.450.000

Mau payroll yang handle PPh 21 bonus otomatis?

Tools partner yang sudah handle TER bulanan, rekonsiliasi Desember progresif, dan e-Bupot.

Cara hitung pajak bonus & THR 2026: panduan PPh 21 TER untuk karyawan

Kebanyakan karyawan kaget saat lihat slip gaji bulan bonus atau bulan THR — potongan PPh 21 tiba-tiba berkali lipat dibanding bulan biasa. Bukan karena ada pajak baru. Ini efek skema TER (Tarif Efektif Rata-rata) dari PP 58/2023 dan PMK 168/2023 yang berlaku sejak Januari 2024: bonus digabung dengan gaji bulan tsb, total bruto naik, tarif TER pindah ke lapisan lebih tinggi. Jadi pajak bulan bonus terasa tinggi.

Kalkulator di atas hitung dua hal sekaligus: pemotongan PPh 21 di bulan bonus (pakai TER bulanan), plus proyeksi pajak setahun lengkap dengan rekonsiliasi Desember (pakai tarif progresif Pasal 17 UU HPP). Plus comparison "kalau tidak ada bonus" supaya kamu lihat berapa pajak tambahan yang efektif dipotong dari bonus.

Rumus PPh 21 atas bonus (PP 58/2023 + PMK 168/2023)

Sejak Januari 2024, semua penghasilan tidak teratur (THR, bonus, tantiem, gratifikasi, jasa produksi, gaji ke-13) diperlakukan sama: digabung dengan penghasilan bulan tsb dan dikalikan tarif TER:

PPh 21 bulan bonus = (gaji + bonus + tunjangan) × tarif TER × multiplier NPWP

  • Tarif TER: lookup di tabel kategori A/B/C sesuai status PTKP. 44/40/41 lapisan tarif dari 0% sampai 34%.
  • Multiplier NPWP: 1,0 kalau punya NPWP, 1,2 kalau tidak (penalty 20% lebih tinggi sesuai Pasal 21 ayat 5a UU PPh).

Tarif TER itu sendiri tidak peduli komponen bruto datang dari gaji atau bonus — yang dilihat hanya total bulan tsb. Konsekuensinya: bulan bonus = lapisan tarif lebih tinggi = potongan lebih besar.

Tiga kategori TER (sesuai PTKP)

PMK 168/2023 membagi tarif bulanan ke tiga tabel berdasarkan status PTKP:

| Kategori | PTKP setahun | Status | |---|---|---| | TER A | Rp 54 jt – 58,5 jt | TK/0, TK/1, K/0 | | TER B | Rp 63 jt – 67,5 jt | TK/2, TK/3, K/1, K/2 | | TER C | ≥ Rp 72 jt | K/3 |

Detail per-lapisan tabel TER bisa dilihat di Kalkulator Gaji Bersih PPh 21 yang sudah cover penjelasan lengkap.

Mekanisme tahunan: TER bulanan + rekonsiliasi Desember progresif

Yang sering bikin bingung: kenapa di slip Desember angka potongan PPh berubah dramatis lagi? Karena ada rekonsiliasi.

  • Jan–Nov + bulan bonus: pakai TER bulanan (PMK 168/2023). Tarif single-rate × bruto bulan itu.
  • Desember: pakai tarif progresif Pasal 17 UU HPP (5%/15%/25%/30%/35%) untuk hitung PPh terutang sepanjang tahun. Total yang sudah dipotong Jan–Nov di-credit. Selisih = potongan Desember.

Hasilnya: total PPh setahun = PPh terutang setahun (progresif). Tidak ada double-tax. Yang berubah hanya distribusi timing — pajak tambahan di bulan bonus sebenarnya "advance payment" dari pajak progresif tahunan kamu.

Rekonsiliasi bisa berjalan dua arah. Kalau total potongan Jan–Nov + bulan bonus lebih kecil dari PPh progresif tahunan → kamu kena potongan tambahan di Desember (kurang bayar). Kalau ternyata lebih besar → kelebihan dikembalikan via slip Desember (lebih bayar, restitusi). Karena tarif TER bulanan bersifat flat per lapisan, jarang total Jan–Nov pas persis dengan progresif tahunan — selisih kecil di salah satu arah adalah hal normal yang diselesaikan saat rekonsiliasi. Kalkulator menunjukkan dua kondisi ini sesuai input.

Tiga contoh perhitungan realistis

Contoh 1: Karyawan menengah, bonus 2× gaji

  • Gaji bulanan: Rp 15.000.000
  • Bonus tahunan (Juli): Rp 30.000.000
  • PTKP: K/1 (kawin, 1 tanggungan, PTKP Rp 63 jt)
  • NPWP: ya

Bruto bulan Juli = Rp 45.000.000. K/1 → TER kategori B. Lapisan Rp 41.100.001–45.800.000 → tarif 16%. PPh bulan Juli = 16% × Rp 45 jt = Rp 7.200.000. Pajak bulan normal: Rp 15 jt × 6% (TER B lapisan 14.950.001–16.400.000) = Rp 900.000. Selisih karena bonus: Rp 6.300.000 dipotong bulan Juli vs bulan normal.

Contoh 2: Karyawan junior, THR

  • Gaji bulanan: Rp 8.000.000
  • THR (sebulan menjelang Idulfitri): Rp 8.000.000
  • PTKP: TK/0
  • NPWP: ya

Bruto bulan THR = Rp 16.000.000. TK/0 → TER A. Lapisan Rp 15.100.001–16.950.000 → tarif 7%. PPh bulan THR = 7% × Rp 16 jt = Rp 1.120.000. Bulan normal: Rp 8 jt × 1,5% = Rp 120.000. Bonus efektif dipotong: Rp 1.000.000 dari THR (atau 12,5% dari THR).

Contoh 3: Karyawan senior, bonus besar

  • Gaji bulanan: Rp 35.000.000
  • Bonus tahunan: Rp 80.000.000
  • PTKP: K/3 (kawin, 3 tanggungan, PTKP Rp 72 jt)
  • NPWP: ya

Bruto bulan bonus = Rp 115.000.000. K/3 → TER C. Lapisan Rp 110.000.001–134.000.000 → tarif 25%. PPh bulan bonus = 25% × Rp 115 jt = Rp 28.750.000. Bulan normal: Rp 35 jt × 13% (TER C lapisan 32.600.001–35.400.000) = Rp 4.550.000. Pajak tambahan akibat bonus di bulan tsb: Rp 24.200.000.

Untuk angka pasti di skenario kamu sendiri, isi form di atas — kalkulator hitung TER bulan bonus + proyeksi tahunan sekaligus.

Edge cases & limitations

Kalkulator pakai asumsi simplifying. Beberapa skenario yang lebih kompleks tidak ter-cover:

  • Bonus > 1× setahun. Kalau perusahaan kasih bonus Q2 + Q4, perhitungan tahunan beda — kalkulator asumsi 1 bulan bonus + 11 bulan normal. Untuk multi-bonus, total bruto setahun lebih tinggi, PPh progresif tahunan ikut naik.
  • Resign sebelum Desember. Rekonsiliasi pakai progresif dilakukan di bulan terakhir kerja, bukan Desember. Pemberi kerja terbitkan bukti potong 1721-A1 final.
  • Mutasi PTKP di tengah tahun. Menikah, anak baru, atau perceraian dalam tahun fiskal: PTKP dihitung dari status per 1 Januari tahun pajak tsb. Update status di HRD untuk efek pajak tahun depan.
  • Karyawan baru mulai tengah tahun. Bukti potong dari perusahaan sebelumnya (1721-A1) digabung dengan pemotongan di perusahaan baru saat rekonsiliasi Desember.
  • Gross-up vs nett. Kalau perusahaan tanggung PPh sebagai tunjangan gross-up, bruto karyawan naik (tunjangan PPh masuk objek pajak), tapi take-home tidak terpengaruh. Kalkulator pakai pendekatan gross — tunjangan gross-up bisa diinput di kolom "Penghasilan lain objek PPh 21" (opsional).
  • Insentif PPh 21 DTP. Pemerintah kadang kasih insentif DTP (ditanggung pemerintah) untuk sektor tertentu via PMK khusus — tidak masuk model kalkulator.

Tips actionable

  • Update status PTKP di HRD sebelum tahun fiskal mulai. Menikah atau punya anak bisa hemat ratusan ribu pajak. Konfirmasi dengan tim payroll bahwa data 1721-A1 sudah benar.
  • Pastikan punya NPWP — atau aktivasi NIK sebagai NPWP lewat e-Reg DJP. Tarif 20% lebih tinggi tanpa NPWP = pemborosan terbesar yang bisa dihindari hari ini.
  • Cek bukti potong 1721-A1 di akhir tahun. Bandingkan dengan estimasi tahunan dari kalkulator ini — kalau selisih signifikan, tanya HRD apa yang berbeda (bonus tidak diinput? tunjangan tertentu kena pajak?).
  • Zakat via perusahaan ke lembaga resmi (BAZNAS, LAZ terdaftar) jadi pengurang penghasilan neto (Pasal 22 PMK 168/2023). Setor lewat HRD supaya otomatis masuk perhitungan PPh 21.
  • Bonus besar di bulan ini = pajak besar di bulan ini. Bukan pajak baru. Total pajak setahun tetap sama dengan rekonsiliasi Desember; distribusi timing-nya saja yang front-loaded.

Pertanyaan yang sering ditanyakan (FAQ)

Kenapa potongan PPh saya naik drastis di bulan bonus?
Karena bonus digabung dengan gaji bulan tsb, total penghasilan bruto naik. Naiknya bruto memindahkan kamu ke lapisan tarif TER lebih tinggi. Mis. gaji normal Rp 10 jt (TER A 2%), saat bulan bonus jadi Rp 30 jt (TER A 12%). Pajak meningkat lebih dari sekadar proporsional karena tarif lapisan juga naik.
Apakah bonus saya kena pajak dua kali (bulan bonus dan Desember)?
Tidak. PPh yang dipotong di bulan bonus adalah angsuran pemotongan masa pajak. Di Desember dilakukan rekonsiliasi dengan tarif progresif Pasal 17 UU HPP. Total Jan–Nov + bonus + rekonsiliasi Desember = PPh terutang setahun (final). Tidak ada double-tax — hanya redistribusi timing.
Bagaimana kalau saya tidak punya NPWP?
Sesuai PMK 168/2023 + Pasal 21 ayat 5a UU PPh, pegawai tanpa NPWP dikenakan tarif 20% lebih tinggi (multiplier × 1,2). Mis. tarif TER 5% jadi 6% efektif. Sangat disarankan urus NPWP — gratis di ereg.pajak.go.id. Sejak 2024, NIK juga valid sebagai NPWP setelah aktivasi.

Catatan penting: sejak Pengumuman Dirjen Pajak PENG-6/PJ.09/2024, pegawai tanpa NPWP yang memberikan NIK valid ke pemberi kerja tidak dikenakan tarif 20% lebih tinggi di aplikasi e-Bupot. Praktiknya, penalty hanya berlaku jika NIK tidak diberikan atau tidak valid. Kalkulator ini memakai asumsi konservatif — kalau kamu pilih "tidak punya NPWP", penalty 20% tetap dihitung; sesuaikan dengan kondisi NIK kamu.
THR perhitungannya sama dengan bonus tahunan?
Ya. Sejak PMK 168/2023, semua penghasilan tidak teratur (THR, bonus, tantiem, gratifikasi, jasa produksi, gaji ke-13) diperlakukan sama: digabung dengan gaji bulan tsb, dikalikan tarif TER. Yang membedakan hanya timing kapan dibayarkan. Untuk hitung minimum THR proporsional sesuai masa kerja, pakai Kalkulator THR (Permenaker 6/2016) yang terpisah.
Kenapa estimasi tahunan saya beda dengan slip Desember nanti?
Kalkulator asumsi simplifying: bonus 1× setahun, gaji konsisten 12 bulan, tidak ada perubahan PTKP. Realita bisa lebih kompleks — kenaikan gaji di tengah tahun, multiple bonus, perubahan status PTKP, zakat via perusahaan, iuran pensiun, tunjangan jabatan, dll. Untuk angka definitif, minta bukti potong 1721-A1 dari HRD di awal tahun berikutnya.
Pajak bonus bisa dikurangi secara legal?
Pajak adalah kewajiban legal — tidak ada cara menghindari. Yang legal: (1) update PTKP di HRD (menikah / anak baru → PTKP lebih besar → pajak turun); (2) zakat via perusahaan ke lembaga resmi (jadi pengurang neto); (3) iuran pensiun via dana pensiun terdaftar (juga pengurang); (4) pastikan NPWP aktif (hindari penalty 20%). Untuk kasus kompleks (gross-up, ESOP, multi-employer), konsultasi ke konsultan pajak terdaftar di konsultan.pajak.go.id.
Kalau saya freelancer / honor lepas, kalkulator ini berlaku?
Tidak — kalkulator ini khusus karyawan tetap (PKWT/PKWTT) yang dapat bonus/THR sebagai pegawai. Untuk freelancer atau bukan pegawai, tarif PPh 21 pakai skema berbeda (Pasal 9 PMK 168/2023): 50% × bruto × tarif progresif Pasal 17, dibayar langsung saat ditagih, bukan dipotong tiap bulan.

Setelah hitung pajak bonus

Sumber & update

  • PP No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh 21 — peraturan.bpk.go.id
  • PMK No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan PPh 21 — JDIH Kemenkeu
  • UU No. 7 Tahun 2021 (HPP) Pasal 17 — tarif progresif rekonsiliasi tahunan
  • UU No. 7 Tahun 1983 (PPh) Pasal 21 ayat 5a — penalty tanpa NPWP

Update terakhir tabel TER + tarif progresif: Mei 2026. Kalkulin memantau perubahan PMK & SE DJP setiap kuartal — kalau ada update, badge tanggal di atas akan berubah.

Kalkulator terkait

Lihat semua →
Disclaimer: Hasil kalkulator ini estimasi berdasarkan PMK 168/2023, PP 58/2023, dan tarif BPJS yang berlaku. Untuk kasus khusus (penghasilan tidak teratur, NPWP non-aktif, expatriate, dual status), konsultasi ke konsultan pajak terdaftar. Update terakhir: Mei 2026.