Cara hitung pajak bonus & THR 2026: panduan PPh 21 TER untuk karyawan
Kebanyakan karyawan kaget saat lihat slip gaji bulan bonus atau bulan THR — potongan PPh 21 tiba-tiba berkali lipat dibanding bulan biasa. Bukan karena ada pajak baru. Ini efek skema TER (Tarif Efektif Rata-rata) dari PP 58/2023 dan PMK 168/2023 yang berlaku sejak Januari 2024: bonus digabung dengan gaji bulan tsb, total bruto naik, tarif TER pindah ke lapisan lebih tinggi. Jadi pajak bulan bonus terasa tinggi.
Kalkulator di atas hitung dua hal sekaligus: pemotongan PPh 21 di bulan bonus (pakai TER bulanan), plus proyeksi pajak setahun lengkap dengan rekonsiliasi Desember (pakai tarif progresif Pasal 17 UU HPP). Plus comparison "kalau tidak ada bonus" supaya kamu lihat berapa pajak tambahan yang efektif dipotong dari bonus.
Rumus PPh 21 atas bonus (PP 58/2023 + PMK 168/2023)
Sejak Januari 2024, semua penghasilan tidak teratur (THR, bonus, tantiem, gratifikasi, jasa produksi, gaji ke-13) diperlakukan sama: digabung dengan penghasilan bulan tsb dan dikalikan tarif TER:
PPh 21 bulan bonus = (gaji + bonus + tunjangan) × tarif TER × multiplier NPWP
- Tarif TER: lookup di tabel kategori A/B/C sesuai status PTKP. 44/40/41 lapisan tarif dari 0% sampai 34%.
- Multiplier NPWP: 1,0 kalau punya NPWP, 1,2 kalau tidak (penalty 20% lebih tinggi sesuai Pasal 21 ayat 5a UU PPh).
Tarif TER itu sendiri tidak peduli komponen bruto datang dari gaji atau bonus — yang dilihat hanya total bulan tsb. Konsekuensinya: bulan bonus = lapisan tarif lebih tinggi = potongan lebih besar.
Tiga kategori TER (sesuai PTKP)
PMK 168/2023 membagi tarif bulanan ke tiga tabel berdasarkan status PTKP:
| Kategori | PTKP setahun | Status | |---|---|---| | TER A | Rp 54 jt – 58,5 jt | TK/0, TK/1, K/0 | | TER B | Rp 63 jt – 67,5 jt | TK/2, TK/3, K/1, K/2 | | TER C | ≥ Rp 72 jt | K/3 |
Detail per-lapisan tabel TER bisa dilihat di Kalkulator Gaji Bersih PPh 21 yang sudah cover penjelasan lengkap.
Mekanisme tahunan: TER bulanan + rekonsiliasi Desember progresif
Yang sering bikin bingung: kenapa di slip Desember angka potongan PPh berubah dramatis lagi? Karena ada rekonsiliasi.
- Jan–Nov + bulan bonus: pakai TER bulanan (PMK 168/2023). Tarif single-rate × bruto bulan itu.
- Desember: pakai tarif progresif Pasal 17 UU HPP (5%/15%/25%/30%/35%) untuk hitung PPh terutang sepanjang tahun. Total yang sudah dipotong Jan–Nov di-credit. Selisih = potongan Desember.
Hasilnya: total PPh setahun = PPh terutang setahun (progresif). Tidak ada double-tax. Yang berubah hanya distribusi timing — pajak tambahan di bulan bonus sebenarnya "advance payment" dari pajak progresif tahunan kamu.
Rekonsiliasi bisa berjalan dua arah. Kalau total potongan Jan–Nov + bulan bonus lebih kecil dari PPh progresif tahunan → kamu kena potongan tambahan di Desember (kurang bayar). Kalau ternyata lebih besar → kelebihan dikembalikan via slip Desember (lebih bayar, restitusi). Karena tarif TER bulanan bersifat flat per lapisan, jarang total Jan–Nov pas persis dengan progresif tahunan — selisih kecil di salah satu arah adalah hal normal yang diselesaikan saat rekonsiliasi. Kalkulator menunjukkan dua kondisi ini sesuai input.
Tiga contoh perhitungan realistis
Contoh 1: Karyawan menengah, bonus 2× gaji
- Gaji bulanan: Rp 15.000.000
- Bonus tahunan (Juli): Rp 30.000.000
- PTKP: K/1 (kawin, 1 tanggungan, PTKP Rp 63 jt)
- NPWP: ya
Bruto bulan Juli = Rp 45.000.000. K/1 → TER kategori B. Lapisan Rp 41.100.001–45.800.000 → tarif 16%. PPh bulan Juli = 16% × Rp 45 jt = Rp 7.200.000. Pajak bulan normal: Rp 15 jt × 6% (TER B lapisan 14.950.001–16.400.000) = Rp 900.000. Selisih karena bonus: Rp 6.300.000 dipotong bulan Juli vs bulan normal.
Contoh 2: Karyawan junior, THR
- Gaji bulanan: Rp 8.000.000
- THR (sebulan menjelang Idulfitri): Rp 8.000.000
- PTKP: TK/0
- NPWP: ya
Bruto bulan THR = Rp 16.000.000. TK/0 → TER A. Lapisan Rp 15.100.001–16.950.000 → tarif 7%. PPh bulan THR = 7% × Rp 16 jt = Rp 1.120.000. Bulan normal: Rp 8 jt × 1,5% = Rp 120.000. Bonus efektif dipotong: Rp 1.000.000 dari THR (atau 12,5% dari THR).
Contoh 3: Karyawan senior, bonus besar
- Gaji bulanan: Rp 35.000.000
- Bonus tahunan: Rp 80.000.000
- PTKP: K/3 (kawin, 3 tanggungan, PTKP Rp 72 jt)
- NPWP: ya
Bruto bulan bonus = Rp 115.000.000. K/3 → TER C. Lapisan Rp 110.000.001–134.000.000 → tarif 25%. PPh bulan bonus = 25% × Rp 115 jt = Rp 28.750.000. Bulan normal: Rp 35 jt × 13% (TER C lapisan 32.600.001–35.400.000) = Rp 4.550.000. Pajak tambahan akibat bonus di bulan tsb: Rp 24.200.000.
Untuk angka pasti di skenario kamu sendiri, isi form di atas — kalkulator hitung TER bulan bonus + proyeksi tahunan sekaligus.
Edge cases & limitations
Kalkulator pakai asumsi simplifying. Beberapa skenario yang lebih kompleks tidak ter-cover:
- Bonus > 1× setahun. Kalau perusahaan kasih bonus Q2 + Q4, perhitungan tahunan beda — kalkulator asumsi 1 bulan bonus + 11 bulan normal. Untuk multi-bonus, total bruto setahun lebih tinggi, PPh progresif tahunan ikut naik.
- Resign sebelum Desember. Rekonsiliasi pakai progresif dilakukan di bulan terakhir kerja, bukan Desember. Pemberi kerja terbitkan bukti potong 1721-A1 final.
- Mutasi PTKP di tengah tahun. Menikah, anak baru, atau perceraian dalam tahun fiskal: PTKP dihitung dari status per 1 Januari tahun pajak tsb. Update status di HRD untuk efek pajak tahun depan.
- Karyawan baru mulai tengah tahun. Bukti potong dari perusahaan sebelumnya (1721-A1) digabung dengan pemotongan di perusahaan baru saat rekonsiliasi Desember.
- Gross-up vs nett. Kalau perusahaan tanggung PPh sebagai tunjangan gross-up, bruto karyawan naik (tunjangan PPh masuk objek pajak), tapi take-home tidak terpengaruh. Kalkulator pakai pendekatan gross — tunjangan gross-up bisa diinput di kolom "Penghasilan lain objek PPh 21" (opsional).
- Insentif PPh 21 DTP. Pemerintah kadang kasih insentif DTP (ditanggung pemerintah) untuk sektor tertentu via PMK khusus — tidak masuk model kalkulator.
Tips actionable
- Update status PTKP di HRD sebelum tahun fiskal mulai. Menikah atau punya anak bisa hemat ratusan ribu pajak. Konfirmasi dengan tim payroll bahwa data 1721-A1 sudah benar.
- Pastikan punya NPWP — atau aktivasi NIK sebagai NPWP lewat e-Reg DJP. Tarif 20% lebih tinggi tanpa NPWP = pemborosan terbesar yang bisa dihindari hari ini.
- Cek bukti potong 1721-A1 di akhir tahun. Bandingkan dengan estimasi tahunan dari kalkulator ini — kalau selisih signifikan, tanya HRD apa yang berbeda (bonus tidak diinput? tunjangan tertentu kena pajak?).
- Zakat via perusahaan ke lembaga resmi (BAZNAS, LAZ terdaftar) jadi pengurang penghasilan neto (Pasal 22 PMK 168/2023). Setor lewat HRD supaya otomatis masuk perhitungan PPh 21.
- Bonus besar di bulan ini = pajak besar di bulan ini. Bukan pajak baru. Total pajak setahun tetap sama dengan rekonsiliasi Desember; distribusi timing-nya saja yang front-loaded.
Pertanyaan yang sering ditanyakan (FAQ)
Kenapa potongan PPh saya naik drastis di bulan bonus?
Apakah bonus saya kena pajak dua kali (bulan bonus dan Desember)?
Bagaimana kalau saya tidak punya NPWP?
Catatan penting: sejak Pengumuman Dirjen Pajak PENG-6/PJ.09/2024, pegawai tanpa NPWP yang memberikan NIK valid ke pemberi kerja tidak dikenakan tarif 20% lebih tinggi di aplikasi e-Bupot. Praktiknya, penalty hanya berlaku jika NIK tidak diberikan atau tidak valid. Kalkulator ini memakai asumsi konservatif — kalau kamu pilih "tidak punya NPWP", penalty 20% tetap dihitung; sesuaikan dengan kondisi NIK kamu.
THR perhitungannya sama dengan bonus tahunan?
Kenapa estimasi tahunan saya beda dengan slip Desember nanti?
Pajak bonus bisa dikurangi secara legal?
Kalau saya freelancer / honor lepas, kalkulator ini berlaku?
Setelah hitung pajak bonus
- Kalkulator Gaji Bersih (PPh 21 TER + BPJS) — hitung take-home pay bulanan kamu di luar bonus.
- Kalkulator THR (Permenaker 6/2016) — hitung minimum THR yang berhak kamu terima sesuai masa kerja.
Sumber & update
- PP No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh 21 — peraturan.bpk.go.id
- PMK No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan PPh 21 — JDIH Kemenkeu
- UU No. 7 Tahun 2021 (HPP) Pasal 17 — tarif progresif rekonsiliasi tahunan
- UU No. 7 Tahun 1983 (PPh) Pasal 21 ayat 5a — penalty tanpa NPWP
Update terakhir tabel TER + tarif progresif: Mei 2026. Kalkulin memantau perubahan PMK & SE DJP setiap kuartal — kalau ada update, badge tanggal di atas akan berubah.