Cara hitung THR keagamaan 2026: panduan Permenaker 6/2016
Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Aturan resminya diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dan setiap tahun diperkuat lewat Surat Edaran Menaker. Halaman ini menjelaskan cara hitungnya — termasuk kasus proporsional, pekerja kontrak (PKWT), dan harian lepas yang sering bingung.
Siapa yang berhak THR
Menurut Pasal 2 Permenaker 6/2016, semua pekerja/buruh dengan masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus-menerus di perusahaan berhak THR — tidak peduli statusnya tetap (PKWTT), kontrak (PKWT), atau harian lepas. Yang membedakan ketiganya adalah cara menghitung "1 bulan upah" yang menjadi dasar perhitungan, bukan eligibility-nya.
Pekerja yang ter-PHK terhitung 30 hari sebelum hari raya juga tetap berhak THR (Pasal 7 ayat 1) — selama statusnya PKWTT. Untuk PKWT yang masa kontraknya habis sebelum hari raya, hak THR tidak melekat (Pasal 7 ayat 3).
Rumus hitung THR
Permenaker membedakan dua skenario sesuai lama masa kerja:
- Masa kerja ≥ 12 bulan: THR = 1 × upah 1 bulan
- Masa kerja 1–11 bulan: THR = (masa kerja ÷ 12) × 1 upah bulan
Kalkulator di atas pakai rumus ini langsung. Yang menarik: kalau perusahaan kamu punya kebiasaan, kebijakan internal, atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang lebih tinggi dari 1× upah (mis. THR 2× gaji), maka yang berlaku adalah yang lebih besar (Pasal 8 ayat 1) — kalkulator ini bisa kamu pakai sebagai floor minimum.
Tiga contoh perhitungan
Contoh 1: Karyawan tetap, masa kerja 24 bulan, gaji Rp 7.000.000
Karena masa kerja sudah ≥12 bulan, THR = 1 × Rp 7.000.000 = Rp 7.000.000 (penuh).
Contoh 2: Karyawan baru, masa kerja 6 bulan, gaji Rp 5.000.000
THR proporsional: (6/12) × Rp 5.000.000 = Rp 2.500.000. Setengah dari yang akan didapat kalau menunggu sampai 12 bulan.
Contoh 3: Pekerja harian lepas, masa kerja 8 bulan, rata-rata upah Rp 4.000.000/bulan
Untuk harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, "upah 1 bulan" = rata-rata upah selama 8 bulan tersebut (Pasal 4 ayat 4). THR = (8/12) × Rp 4.000.000 = Rp 2.666.667. Kalau masa kerja sudah ≥12 bulan, rata-rata diambil dari 12 bulan terakhir sebelum hari raya — bukan rata-rata seumur hidup.
Aturan pembayaran
Pasal 5 sampai 6 mengatur bagaimana THR harus dibayar:
- Bentuk: uang Rupiah. Tidak boleh diganti barang, voucher, paket sembako, dst.
- Waktu: paling lambat 7 hari kalender sebelum hari raya keagamaan. Kalau hari raya jatuh hari Jumat, maka THR sudah harus cair Jumat pekan sebelumnya.
- Hari raya keagamaan: sesuai agama pekerja. Idulfitri untuk Islam, Natal untuk Kristen/Katolik, Nyepi untuk Hindu, Waisak untuk Buddha, Imlek untuk Konghucu.
Pengusaha yang telat bayar kena denda 5% dari total THR yang harus dibayar (Pasal 10 ayat 1) — denda ini tidak menggugurkan kewajiban pokok. Jadi kalau perusahaan telat dan THR kamu Rp 5 juta, mereka harus bayar Rp 5 juta + denda Rp 250.000.
Pajak THR
THR dikenakan PPh 21 sebagai penghasilan tidak teratur sesuai PP 58/2023. Cara hitungnya berbeda dengan PPh 21 atas gaji bulanan reguler — tidak pakai tabel TER, melainkan rumus PPh tahunan dengan dan tanpa THR, lalu ambil selisihnya. Untuk hitung detail, gunakan Kalkulator PPh 21 Bonus yang sudah terpisah.
Catatan: untuk pekerja dengan penghasilan di bawah PTKP, THR tetap tidak kena pajak.
Kasus khusus yang sering bermasalah
Resign dalam 30 hari terakhir. PKWTT yang resign atau di-PHK dalam 30 hari sebelum hari raya: tetap berhak THR (Pasal 7 ayat 1). Pekerja sering miskonsepsi mengira resign berarti hilang hak — selama timing-nya dalam 30 hari window, hak THR ikut sampai uang akhir gaji.
Kontrak PKWT habis sebelum hari raya. Tidak berhak THR (Pasal 7 ayat 3). Contoh: kontrak habis 20 Maret, hari raya 31 Maret — pekerja PKWT ini tidak berhak. Berbeda kalau perpanjangan kontrak di-tandatangan lebih dulu, masa kerja terus-menerus di-akumulasi.
Pindah ke perusahaan baru. Masa kerja tidak diakumulasi lintas perusahaan. Kalau pindah Maret dari perusahaan A (sudah kerja 5 tahun) ke perusahaan B (baru 3 bulan), THR di perusahaan B = (3/12) × upah B. Hak THR perusahaan A wajib mereka bayar pro-rata sebelum kamu keluar.
Cuti panjang / unpaid leave. Permenaker tidak eksplisit, tapi praktiknya periode cuti panjang (>30 hari berturut-turut) sering tidak masuk hitungan masa kerja THR. Cek PKB/peraturan perusahaan kamu untuk pastinya.