Kalkulator THR (Tunjangan Hari Raya)

Hitung THR keagamaan sesuai Permenaker 6/2016 — 1× gaji untuk masa kerja ≥12 bulan, proporsional untuk yang di bawahnya. Termasuk pekerja tetap, kontrak (PKWT), dan harian lepas.

Update Mei 2026Permenaker 6/2016Termasuk proporsional

Detail input

Hasil update otomatis saat kamu mengetik.

Rp

Untuk pekerja harian lepas: pakai rata-rata upah 12 bulan terakhir.

bulan

Untuk THR, masa kerja ≥12 bulan = 1× penuh; <12 bulan = proporsional.

Hasil dihitung otomatis saat kamu mengubah input. Tidak perlu klik tombol submit.
THR yang diterima
Rp2.500.000
Metode: Proporsional (6/12) × gaji
Gaji bulananRp 5.000.000
Masa kerja6 bulan
Faktor proporsional6 / 12 ≈ 50%
THR yang diterimaRp 2.500.000
THR proporsional Rp 2.500.000. Kalau kamu bekerja sampai genap 12 bulan, THR-mu jadi Rp 5.000.000 — selisih Rp 2.500.000 dari yang sekarang.

Mau payroll yang otomatis hitung THR?

Tools partner yang sudah handle pro-rata, sanksi telat, dan integrasi e-Bupot.

Cara hitung THR keagamaan 2026: panduan Permenaker 6/2016

Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Aturan resminya diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dan setiap tahun diperkuat lewat Surat Edaran Menaker. Halaman ini menjelaskan cara hitungnya — termasuk kasus proporsional, pekerja kontrak (PKWT), dan harian lepas yang sering bingung.

Siapa yang berhak THR

Menurut Pasal 2 Permenaker 6/2016, semua pekerja/buruh dengan masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus-menerus di perusahaan berhak THR — tidak peduli statusnya tetap (PKWTT), kontrak (PKWT), atau harian lepas. Yang membedakan ketiganya adalah cara menghitung "1 bulan upah" yang menjadi dasar perhitungan, bukan eligibility-nya.

Pekerja yang ter-PHK terhitung 30 hari sebelum hari raya juga tetap berhak THR (Pasal 7 ayat 1) — selama statusnya PKWTT. Untuk PKWT yang masa kontraknya habis sebelum hari raya, hak THR tidak melekat (Pasal 7 ayat 3).

Rumus hitung THR

Permenaker membedakan dua skenario sesuai lama masa kerja:

  • Masa kerja ≥ 12 bulan: THR = 1 × upah 1 bulan
  • Masa kerja 1–11 bulan: THR = (masa kerja ÷ 12) × 1 upah bulan

Kalkulator di atas pakai rumus ini langsung. Yang menarik: kalau perusahaan kamu punya kebiasaan, kebijakan internal, atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang lebih tinggi dari 1× upah (mis. THR 2× gaji), maka yang berlaku adalah yang lebih besar (Pasal 8 ayat 1) — kalkulator ini bisa kamu pakai sebagai floor minimum.

Tiga contoh perhitungan

Contoh 1: Karyawan tetap, masa kerja 24 bulan, gaji Rp 7.000.000

Karena masa kerja sudah ≥12 bulan, THR = 1 × Rp 7.000.000 = Rp 7.000.000 (penuh).

Contoh 2: Karyawan baru, masa kerja 6 bulan, gaji Rp 5.000.000

THR proporsional: (6/12) × Rp 5.000.000 = Rp 2.500.000. Setengah dari yang akan didapat kalau menunggu sampai 12 bulan.

Contoh 3: Pekerja harian lepas, masa kerja 8 bulan, rata-rata upah Rp 4.000.000/bulan

Untuk harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, "upah 1 bulan" = rata-rata upah selama 8 bulan tersebut (Pasal 4 ayat 4). THR = (8/12) × Rp 4.000.000 = Rp 2.666.667. Kalau masa kerja sudah ≥12 bulan, rata-rata diambil dari 12 bulan terakhir sebelum hari raya — bukan rata-rata seumur hidup.

Aturan pembayaran

Pasal 5 sampai 6 mengatur bagaimana THR harus dibayar:

  • Bentuk: uang Rupiah. Tidak boleh diganti barang, voucher, paket sembako, dst.
  • Waktu: paling lambat 7 hari kalender sebelum hari raya keagamaan. Kalau hari raya jatuh hari Jumat, maka THR sudah harus cair Jumat pekan sebelumnya.
  • Hari raya keagamaan: sesuai agama pekerja. Idulfitri untuk Islam, Natal untuk Kristen/Katolik, Nyepi untuk Hindu, Waisak untuk Buddha, Imlek untuk Konghucu.

Pengusaha yang telat bayar kena denda 5% dari total THR yang harus dibayar (Pasal 10 ayat 1) — denda ini tidak menggugurkan kewajiban pokok. Jadi kalau perusahaan telat dan THR kamu Rp 5 juta, mereka harus bayar Rp 5 juta + denda Rp 250.000.

Pajak THR

THR dikenakan PPh 21 sebagai penghasilan tidak teratur sesuai PP 58/2023. Cara hitungnya berbeda dengan PPh 21 atas gaji bulanan reguler — tidak pakai tabel TER, melainkan rumus PPh tahunan dengan dan tanpa THR, lalu ambil selisihnya. Untuk hitung detail, gunakan Kalkulator PPh 21 Bonus yang sudah terpisah.

Catatan: untuk pekerja dengan penghasilan di bawah PTKP, THR tetap tidak kena pajak.

Kasus khusus yang sering bermasalah

Resign dalam 30 hari terakhir. PKWTT yang resign atau di-PHK dalam 30 hari sebelum hari raya: tetap berhak THR (Pasal 7 ayat 1). Pekerja sering miskonsepsi mengira resign berarti hilang hak — selama timing-nya dalam 30 hari window, hak THR ikut sampai uang akhir gaji.

Kontrak PKWT habis sebelum hari raya. Tidak berhak THR (Pasal 7 ayat 3). Contoh: kontrak habis 20 Maret, hari raya 31 Maret — pekerja PKWT ini tidak berhak. Berbeda kalau perpanjangan kontrak di-tandatangan lebih dulu, masa kerja terus-menerus di-akumulasi.

Pindah ke perusahaan baru. Masa kerja tidak diakumulasi lintas perusahaan. Kalau pindah Maret dari perusahaan A (sudah kerja 5 tahun) ke perusahaan B (baru 3 bulan), THR di perusahaan B = (3/12) × upah B. Hak THR perusahaan A wajib mereka bayar pro-rata sebelum kamu keluar.

Cuti panjang / unpaid leave. Permenaker tidak eksplisit, tapi praktiknya periode cuti panjang (>30 hari berturut-turut) sering tidak masuk hitungan masa kerja THR. Cek PKB/peraturan perusahaan kamu untuk pastinya.

Pertanyaan yang sering ditanyakan (FAQ)

Saya baru kerja 1 bulan, apakah dapat THR?
Ya, asalkan benar-benar 1 bulan secara terus-menerus sebelum hari raya. THR-mu = (1/12) × upah bulanan. Kalau gajimu Rp 6.000.000, THR-mu sekitar Rp 500.000. Pasal 2 ayat (1) Permenaker 6/2016 yang jadi dasarnya.
Kalau perusahaan tidak bayar THR, apa langkah hukumnya?
Lapor ke Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota tempat perusahaan beroperasi. Kemnaker biasanya buka posko THR menjelang hari raya. Sanksi yang bisa dikenakan: denda 5% (Pasal 10), sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, sampai pembekuan izin (Pasal 11). Sertakan slip gaji + bukti masa kerja saat lapor.
Apakah THR sama dengan bonus tahunan?
Beda. THR diatur peraturan (Permenaker 6/2016) — wajib diberikan dengan rumus minimal 1× gaji untuk ≥12 bulan kerja. Bonus tahunan diatur perusahaan — sukarela, besarannya tergantung performa atau kebijakan internal. Pajaknya juga dihitung berbeda walaupun sama-sama ikut PP 58/2023.
Kalau saya pekerja kontrak (PKWT), apakah dapat THR?
Ya, selama (1) masa kerja sudah ≥1 bulan, dan (2) status kontrak masih berlaku pada saat hari raya. Kalau kontrak habis sebelum hari raya — meskipun cuma selisih 1 hari — hak THR gugur (Pasal 7 ayat 3). Solusi: pastikan perpanjangan kontrak ditandatangani sebelum kontrak existing habis.
Untuk pekerja harian lepas, gimana hitung gaji bulanannya?
Pasal 4 Permenaker 6/2016: kalau sudah kerja ≥12 bulan, ambil rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Kalau <12 bulan, ambil rata-rata upah selama masa kerja. Contoh: pekerja harian dengan upah Rp 200.000/hari, kerja 20 hari/bulan rata-rata → upah bulanan rata-rata Rp 4.000.000 — itu yang jadi dasar THR.
THR saya kena potong PPh 21, normal kah?
Normal, sesuai PP 58/2023. THR adalah penghasilan tidak teratur, kena PPh 21 dengan rumus terpisah dari gaji bulanan. Untuk gaji bulanan, PPh-nya pakai tabel TER (PMK 168/2023). Untuk hitung pajak THR sendiri, pakai Kalkulator PPh 21 Bonus kami — tinggal masukin gaji + nilai THR + status PTKP.

Kalkulator terkait

Lihat semua →
Disclaimer: Hasil kalkulator ini estimasi berdasarkan PMK 168/2023, PP 58/2023, dan tarif BPJS yang berlaku. Untuk kasus khusus (penghasilan tidak teratur, NPWP non-aktif, expatriate, dual status), konsultasi ke konsultan pajak terdaftar. Update terakhir: Mei 2026.